Minggu, 25 April 2010

Evaluasi UN Mendesak

Pengumuman Hasil UN SMA Pemerintah didesak segera mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN) menyusul penurunan tingkat kelulusan UN sekolah menengah atas (SMA)/ madrasah aliyah (MA) 2010 dibandingkan tahun sebelumnya.

Hasil UN SMA Model UN dinilai tidak bisa lagi digunakan sebagai parameter untuk melihat mutu pendidikan nasional.“ Pemerintah harus segera cari tahu kenapa bisa turun? Apa karena dampak pengawasan yang lebih ketat atau karena soal yang diujikan tidak nyambung dengan konteks pengajaran di daerah,” ujar anggota Komisi X DPR Hanif Dhakiri saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin.

Kelulusan UN SMA sederajat akan diumumkan hari ini. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh, mengungkapkan, tingkat kelulusan UN SMA/MA tahun 2010 mencapai 89,88%, turun 4% dibandingkan tahun sebelumnya,93,74%. Dari total 1.522.162 peserta UN tingkat SMA/MA, sebanyak 1.362.696 siswa dinyatakan lulus, sedangkan 154.079 (10,12%) tidak lulus.

Siswa yang tidak lulus harus mengikuti UN ulangan yang akan diselenggarakan 10–14 Mei mendatang. Di beberapa provinsi, hasil UN bahkan sangat mengejutkan.Di Gorontalo, misalnya, ketidaklulusan UN mencapai 46,22%, naik dari tahun lalu di bawah 10%.Demikian pula di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), angka ketidaklulusan UN mencapai 23,7%, naik dibanding tahun 2009 sekitar 7%. Hanif mengatakan, Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mencari pendekatan evaluasi pendidikan yang lebih tepat.

Menurutnya, UN bukan sebagai satu-satunya alat evaluasi pendidikan. “Ke depan seperti apa evaluasinya, akan dibicarakan dulu bersama-sama. Karena evaluasi pendidikan tidak hanya melalui UN, tapi juga standar,proses, sarana, dan prasarana,”katanya. Koordinator Koalisi Pendidikan Lody F Paat menilai penurunan tingkat kelulusan UN tahun ini sudah seharusnya dijadikan bahan pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan UN.

Menurut dia,evaluasi model UN tidak bisa digunakan lagi untuk melihat mutu pendidikan baik pada murid atau guru. Sudah saatnya evaluasi pendidikan diserahkan kepada pihak guru dan sekolah.“Pemerintah harus kembali ke aturan Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.Adalah otoritas guru untuk mengevaluasi pendidikan peserta didik,” kata Lody yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by Ramalan Pemenang Pemilu  |  SEO by Blogspot tutorial Support JAVA'S GROUP